Jumat, 08 November 2013

KOPERASI ELITS MITRA SETIA


Koperasi  EMS (Elits Mitra Setia)
.
Bab IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.      Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataanya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi. Badan usaha pun dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Badan Usaha milik negara dan Badan Usaha milik swasta.
Koperasi EMS ini pun termasuk dalam Badan Usaha milik swasta.
Analisis : menurut bentuk hukumnya Badan Usaha milik swasta dibedakan atas perusahaan persekutuan,perusahaan persukutuan yaitu perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih, dan dibedakan lagi menjadi 3 bentuk perusahaan persekutuan yaitu : firma, yayasan, perseroan terbatas. Koperasi ini tidak termasuk diantara ketiganya karna koperasi EMS adalah koperasi simpan pinjam yang kegiatanya hanya simpan pinjam.
2.      Koperasi sebagai badan usaha maka :
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
·         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Memerlukan sistem manajemen usaha(keuangan, teknik, organisasi & informasi)

Analisis : koperasi Elits Mitra Setia ini termasuk sebagai badan usaha koperasi karna koperasi ini tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku, UU No.17/2012 tentang perkoperasian,koperasi ini juga dapat menghasilkan keuntungan dengan cara melakukan simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha,selain itu koperasi EMS ini pun juga mengunakan sistem manajemen usaha sehingga termasuk dalam badan usaha.

3.      Tujuan perusahaan koperasi :
·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
·         Memajukan kesejahteraaan anggota adalah priroritas utama
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Analisis : tujuan perusahaan koperasi sesuai dengan tujuan koperasi EMS dikarnakan berusaha untuk menghasilkan keuntungan dan juga dapat memberi keuntungan kepada anggota dan masyarakat terutama wirausahawan untuk memajukan kesejahteraan anggota prioritas utama dengan memberikan pelayanan simpan pinjam kepada anggota dan masyarakat.
4.      Tujuan arah koperasi EMS yaitu menuju untuk mengajak seluruh masyarakat terutama wirausahawan untuk bergabung bersama koperasi EMS,selain itu koperasi EMS juga bertujuan untuk memberikan modal kepada masyarakat baik wirausahawan maupun masyarakat biasa memenuhi kebutuhan mereka,tidak hanya ditujukan untuk anggota dan masyarakat tetapi ditujukan pula kepada pembangunan ekonomi untuk turut membantu dalam pembangunan ekonomi dan menunjang kegiatan pelaksanan secara aktif.

5.      Teori Laba
KSP EMS dikelola dengan prinsip keuangan Syariah dimana tidak berlandaskan pada system keungan dengan base BUNGA tapi pada kerjasama berlandaskan prinsip syariah (islam) baik bagi hasil maupun dengan akad jual beli serta akad akad lainnya. Prinsip keuangan syraiah ini menjadi landasan KSP EMS dalam menyalurkan dana dan bekerjasama dengan berbagai pihak.

6.      Kegiatan Usaha Koperasi
               Status & Motif Anggota
             Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
            Owners : menanamkan modal investasi
            Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
            Analisis : kegiatan Usaha Koperasi ini terdapat status dan motif anggotanya anggota sebagai
            Pemilik dan sekaligus penggunanya,owners adalah orang yang menanamkan modal investasi
            Kepada pengguna koperasi EMS dan customers adalah orang yang menikmati atau
            Memanfaatkan pelayanan usaha simpan pinjam untuk dapat mendapatkan modal dan dapat
           Memenuhi kebutuhanya masing masing.

BAB V.SISA HASIL USAHA
1.pengertian SHU informasi dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.      Bagian (persentase) SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.       Jumlah simpanan per anggota
f.       Omzet atau volume usaha per anggota
g.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Analisis : sesuai koperasi EMS,koperasi EMS ditetapkan danacadangan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota SHU total koperasi pada satu tahun buku,bagian presentaseSHU anggota,total simpanan seluruh anggota,omzet atauvolume usaha per anggota.







2. Rumus Pembagian SHU
-  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal  yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
-  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
-  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Analisis : rumus pembagian SHU telah ditentukan berupa 40% cadangan koperasi,jasa anggota 40%,dana pengurus 5%,dana karyawan 5%,dana pendidikan 5%,dana sosial 5%,dana pembangunan lingkungan 5%,selain itu rumus pembagian SHU juga dapat diubah dan ditentukan oleh anggota koperasi tersebut yang dilaksanakan pada rapat anggota.
3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai

Analisis : pada koperasi EMS SHU yang dibagikan adalah bersumber dari anggota,selain itu pembagian SHU anggota juga dilakukan secara transparan dan dibayar secara tunai melalui simpan pinjam.

BAB VI.POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·                 Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·                 Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
Analisis : menurut definisi paul hubert casselman koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi yang melandaskan pada asaz asaz koperasi yang mengandung unsur sosial didalamnya, telah sesuai dengan prinsip koperasi EMS yang berlandaskan sosial karna membantu anggota/masyarakat dalam simpan pinjam modal untuk memenuhi kebutuhanya dan dapat membantu semaksimal mungkin untuk customer koperasi EMS.
2. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Analisis : koperasi EMS selalu mengadakan rapat anggota guna bertujuan memaksimalkan kinerja koperasi dan menetapkan suatu kinerja ataupun tetapan pada koperasi EMS.
3.  Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·   Pusat pengambil keputusan tertinggi
·   Pemberi nasihat
·   Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·   Penjaga berkesinambungannya organisasi
·   Simbol
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Analisis : koperasi EMS beranggotakan pengawas,pengatur dan manajer yang sudah memiliki tugas masing masing dan saling melengkapi untuk mencapai target koperasi.
5. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisis : koperasi EMS tentu saja bersifat social karna koperasi ini bertujuan untuk membantu anggota/masyarakat dalam berusaha dalam bidang apapun,pihak koperasi pun juga berusaha memberikan yang terbaik untuk customer agar puas.

Sumber :




KOPERASI ELITS MITRA SETIA


Koperasi  EMS (Elits Mitra Setia)
.
Bab IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.      Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataanya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi. Badan usaha pun dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Badan Usaha milik negara dan Badan Usaha milik swasta.
Koperasi EMS ini pun termasuk dalam Badan Usaha milik swasta.
Analisis : menurut bentuk hukumnya Badan Usaha milik swasta dibedakan atas perusahaan persekutuan,perusahaan persukutuan yaitu perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih, dan dibedakan lagi menjadi 3 bentuk perusahaan persekutuan yaitu : firma, yayasan, perseroan terbatas. Koperasi ini tidak termasuk diantara ketiganya karna koperasi EMS adalah koperasi simpan pinjam yang kegiatanya hanya simpan pinjam.
2.      Koperasi sebagai badan usaha maka :
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
·         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Memerlukan sistem manajemen usaha(keuangan, teknik, organisasi & informasi)

Analisis : koperasi Elits Mitra Setia ini termasuk sebagai badan usaha koperasi karna koperasi ini tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku, UU No.17/2012 tentang perkoperasian,koperasi ini juga dapat menghasilkan keuntungan dengan cara melakukan simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha,selain itu koperasi EMS ini pun juga mengunakan sistem manajemen usaha sehingga termasuk dalam badan usaha.

3.      Tujuan perusahaan koperasi :
·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
·         Memajukan kesejahteraaan anggota adalah priroritas utama
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Analisis : tujuan perusahaan koperasi sesuai dengan tujuan koperasi EMS dikarnakan berusaha untuk menghasilkan keuntungan dan juga dapat memberi keuntungan kepada anggota dan masyarakat terutama wirausahawan untuk memajukan kesejahteraan anggota prioritas utama dengan memberikan pelayanan simpan pinjam kepada anggota dan masyarakat.
4.      Tujuan arah koperasi EMS yaitu menuju untuk mengajak seluruh masyarakat terutama wirausahawan untuk bergabung bersama koperasi EMS,selain itu koperasi EMS juga bertujuan untuk memberikan modal kepada masyarakat baik wirausahawan maupun masyarakat biasa memenuhi kebutuhan mereka,tidak hanya ditujukan untuk anggota dan masyarakat tetapi ditujukan pula kepada pembangunan ekonomi untuk turut membantu dalam pembangunan ekonomi dan menunjang kegiatan pelaksanan secara aktif.

5.      Teori Laba
KSP EMS dikelola dengan prinsip keuangan Syariah dimana tidak berlandaskan pada system keungan dengan base BUNGA tapi pada kerjasama berlandaskan prinsip syariah (islam) baik bagi hasil maupun dengan akad jual beli serta akad akad lainnya. Prinsip keuangan syraiah ini menjadi landasan KSP EMS dalam menyalurkan dana dan bekerjasama dengan berbagai pihak.

6.      Kegiatan Usaha Koperasi
               Status & Motif Anggota
             Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
            Owners : menanamkan modal investasi
            Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
            Analisis : kegiatan Usaha Koperasi ini terdapat status dan motif anggotanya anggota sebagai
            Pemilik dan sekaligus penggunanya,owners adalah orang yang menanamkan modal investasi
            Kepada pengguna koperasi EMS dan customers adalah orang yang menikmati atau
            Memanfaatkan pelayanan usaha simpan pinjam untuk dapat mendapatkan modal dan dapat
           Memenuhi kebutuhanya masing masing.

BAB V.SISA HASIL USAHA
1.pengertian SHU informasi dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.      Bagian (persentase) SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.       Jumlah simpanan per anggota
f.       Omzet atau volume usaha per anggota
g.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Analisis : sesuai koperasi EMS,koperasi EMS ditetapkan danacadangan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota SHU total koperasi pada satu tahun buku,bagian presentaseSHU anggota,total simpanan seluruh anggota,omzet atauvolume usaha per anggota.







2. Rumus Pembagian SHU
-  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal  yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
-  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
-  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Analisis : rumus pembagian SHU telah ditentukan berupa 40% cadangan koperasi,jasa anggota 40%,dana pengurus 5%,dana karyawan 5%,dana pendidikan 5%,dana sosial 5%,dana pembangunan lingkungan 5%,selain itu rumus pembagian SHU juga dapat diubah dan ditentukan oleh anggota koperasi tersebut yang dilaksanakan pada rapat anggota.
3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai

Analisis : pada koperasi EMS SHU yang dibagikan adalah bersumber dari anggota,selain itu pembagian SHU anggota juga dilakukan secara transparan dan dibayar secara tunai melalui simpan pinjam.

BAB VI.POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·                 Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·                 Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
Analisis : menurut definisi paul hubert casselman koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi yang melandaskan pada asaz asaz koperasi yang mengandung unsur sosial didalamnya, telah sesuai dengan prinsip koperasi EMS yang berlandaskan sosial karna membantu anggota/masyarakat dalam simpan pinjam modal untuk memenuhi kebutuhanya dan dapat membantu semaksimal mungkin untuk customer koperasi EMS.
2. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Analisis : koperasi EMS selalu mengadakan rapat anggota guna bertujuan memaksimalkan kinerja koperasi dan menetapkan suatu kinerja ataupun tetapan pada koperasi EMS.
3.  Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·   Pusat pengambil keputusan tertinggi
·   Pemberi nasihat
·   Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·   Penjaga berkesinambungannya organisasi
·   Simbol
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Analisis : koperasi EMS beranggotakan pengawas,pengatur dan manajer yang sudah memiliki tugas masing masing dan saling melengkapi untuk mencapai target koperasi.
5. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisis : koperasi EMS tentu saja bersifat social karna koperasi ini bertujuan untuk membantu anggota/masyarakat dalam berusaha dalam bidang apapun,pihak koperasi pun juga berusaha memberikan yang terbaik untuk customer agar puas.

Sumber :





Koperasi  EMS (Elits Mitra Setia)
.
Bab IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.      Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataanya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi. Badan usaha pun dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Badan Usaha milik negara dan Badan Usaha milik swasta.
Koperasi EMS ini pun termasuk dalam Badan Usaha milik swasta.
Analisis : menurut bentuk hukumnya Badan Usaha milik swasta dibedakan atas perusahaan persekutuan,perusahaan persukutuan yaitu perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih, dan dibedakan lagi menjadi 3 bentuk perusahaan persekutuan yaitu : firma, yayasan, perseroan terbatas. Koperasi ini tidak termasuk diantara ketiganya karna koperasi EMS adalah koperasi simpan pinjam yang kegiatanya hanya simpan pinjam.
2.      Koperasi sebagai badan usaha maka :
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
·         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Memerlukan sistem manajemen usaha(keuangan, teknik, organisasi & informasi)

Analisis : koperasi Elits Mitra Setia ini termasuk sebagai badan usaha koperasi karna koperasi ini tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku, UU No.17/2012 tentang perkoperasian,koperasi ini juga dapat menghasilkan keuntungan dengan cara melakukan simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha,selain itu koperasi EMS ini pun juga mengunakan sistem manajemen usaha sehingga termasuk dalam badan usaha.

3.      Tujuan perusahaan koperasi :
·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
·         Memajukan kesejahteraaan anggota adalah priroritas utama
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Analisis : tujuan perusahaan koperasi sesuai dengan tujuan koperasi EMS dikarnakan berusaha untuk menghasilkan keuntungan dan juga dapat memberi keuntungan kepada anggota dan masyarakat terutama wirausahawan untuk memajukan kesejahteraan anggota prioritas utama dengan memberikan pelayanan simpan pinjam kepada anggota dan masyarakat.
4.      Tujuan arah koperasi EMS yaitu menuju untuk mengajak seluruh masyarakat terutama wirausahawan untuk bergabung bersama koperasi EMS,selain itu koperasi EMS juga bertujuan untuk memberikan modal kepada masyarakat baik wirausahawan maupun masyarakat biasa memenuhi kebutuhan mereka,tidak hanya ditujukan untuk anggota dan masyarakat tetapi ditujukan pula kepada pembangunan ekonomi untuk turut membantu dalam pembangunan ekonomi dan menunjang kegiatan pelaksanan secara aktif.

5.      Teori Laba
KSP EMS dikelola dengan prinsip keuangan Syariah dimana tidak berlandaskan pada system keungan dengan base BUNGA tapi pada kerjasama berlandaskan prinsip syariah (islam) baik bagi hasil maupun dengan akad jual beli serta akad akad lainnya. Prinsip keuangan syraiah ini menjadi landasan KSP EMS dalam menyalurkan dana dan bekerjasama dengan berbagai pihak.

6.      Kegiatan Usaha Koperasi
               Status & Motif Anggota
             Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
            Owners : menanamkan modal investasi
            Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
            Analisis : kegiatan Usaha Koperasi ini terdapat status dan motif anggotanya anggota sebagai
            Pemilik dan sekaligus penggunanya,owners adalah orang yang menanamkan modal investasi
            Kepada pengguna koperasi EMS dan customers adalah orang yang menikmati atau
            Memanfaatkan pelayanan usaha simpan pinjam untuk dapat mendapatkan modal dan dapat
           Memenuhi kebutuhanya masing masing.

BAB V.SISA HASIL USAHA
1.pengertian SHU informasi dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.      Bagian (persentase) SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.       Jumlah simpanan per anggota
f.       Omzet atau volume usaha per anggota
g.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Analisis : sesuai koperasi EMS,koperasi EMS ditetapkan danacadangan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota SHU total koperasi pada satu tahun buku,bagian presentaseSHU anggota,total simpanan seluruh anggota,omzet atauvolume usaha per anggota.







2. Rumus Pembagian SHU
-  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal  yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
-  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
-  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Analisis : rumus pembagian SHU telah ditentukan berupa 40% cadangan koperasi,jasa anggota 40%,dana pengurus 5%,dana karyawan 5%,dana pendidikan 5%,dana sosial 5%,dana pembangunan lingkungan 5%,selain itu rumus pembagian SHU juga dapat diubah dan ditentukan oleh anggota koperasi tersebut yang dilaksanakan pada rapat anggota.
3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai

Analisis : pada koperasi EMS SHU yang dibagikan adalah bersumber dari anggota,selain itu pembagian SHU anggota juga dilakukan secara transparan dan dibayar secara tunai melalui simpan pinjam.

BAB VI.POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·                 Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·                 Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
Analisis : menurut definisi paul hubert casselman koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi yang melandaskan pada asaz asaz koperasi yang mengandung unsur sosial didalamnya, telah sesuai dengan prinsip koperasi EMS yang berlandaskan sosial karna membantu anggota/masyarakat dalam simpan pinjam modal untuk memenuhi kebutuhanya dan dapat membantu semaksimal mungkin untuk customer koperasi EMS.
2. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Analisis : koperasi EMS selalu mengadakan rapat anggota guna bertujuan memaksimalkan kinerja koperasi dan menetapkan suatu kinerja ataupun tetapan pada koperasi EMS.
3.  Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·   Pusat pengambil keputusan tertinggi
·   Pemberi nasihat
·   Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·   Penjaga berkesinambungannya organisasi
·   Simbol
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Analisis : koperasi EMS beranggotakan pengawas,pengatur dan manajer yang sudah memiliki tugas masing masing dan saling melengkapi untuk mencapai target koperasi.
5. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisis : koperasi EMS tentu saja bersifat social karna koperasi ini bertujuan untuk membantu anggota/masyarakat dalam berusaha dalam bidang apapun,pihak koperasi pun juga berusaha memberikan yang terbaik untuk customer agar puas.

Sumber :