Koperasi EMS
(Elits Mitra Setia)
.
Bab
IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Badan
Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis(hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataanya berbeda.
Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi. Badan usaha
pun dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Badan Usaha milik negara dan Badan
Usaha milik swasta.
Koperasi EMS ini pun termasuk dalam Badan Usaha
milik swasta.
Analisis : menurut bentuk hukumnya Badan Usaha milik
swasta dibedakan atas perusahaan persekutuan,perusahaan persukutuan yaitu
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih, dan dibedakan lagi menjadi 3
bentuk perusahaan persekutuan yaitu : firma, yayasan, perseroan terbatas.
Koperasi ini tidak termasuk diantara ketiganya karna koperasi EMS adalah
koperasi simpan pinjam yang kegiatanya hanya simpan pinjam.
2. Koperasi
sebagai badan usaha maka :
·
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi
yang berlaku
·
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
·
Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
·
Memerlukan sistem manajemen
usaha(keuangan, teknik, organisasi & informasi)
Analisis : koperasi Elits Mitra
Setia ini termasuk sebagai badan usaha koperasi karna koperasi ini tunduk pada
kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku, UU No.17/2012 tentang perkoperasian,koperasi
ini juga dapat menghasilkan keuntungan dengan cara melakukan simpan pinjam
sebagai satu-satunya usaha,selain itu koperasi EMS ini pun juga mengunakan
sistem manajemen usaha sehingga termasuk dalam badan usaha.
3.
Tujuan perusahaan koperasi :
·
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
·
Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan
·
Memajukan kesejahteraaan anggota adalah
priroritas utama
Kontribusi Teori Bisnis
pada Success Koperasi
Maximization of
sales (William
Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of
management utility (Oliver
Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon);
diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales,
growth, market share, dll.
Analisis : tujuan
perusahaan koperasi sesuai dengan tujuan koperasi EMS dikarnakan berusaha untuk
menghasilkan keuntungan dan juga dapat memberi keuntungan kepada anggota dan
masyarakat terutama wirausahawan untuk memajukan kesejahteraan anggota
prioritas utama dengan memberikan pelayanan simpan pinjam kepada anggota dan
masyarakat.
4. Tujuan
arah koperasi EMS yaitu menuju untuk mengajak seluruh masyarakat terutama
wirausahawan untuk bergabung bersama koperasi EMS,selain itu koperasi EMS juga
bertujuan untuk memberikan modal kepada masyarakat baik wirausahawan maupun
masyarakat biasa memenuhi kebutuhan mereka,tidak hanya ditujukan untuk anggota
dan masyarakat tetapi ditujukan pula kepada pembangunan ekonomi untuk turut
membantu dalam pembangunan ekonomi dan menunjang kegiatan pelaksanan secara
aktif.
5. Teori
Laba
KSP
EMS dikelola dengan prinsip keuangan Syariah dimana tidak berlandaskan pada
system keungan dengan base BUNGA tapi pada kerjasama berlandaskan prinsip
syariah (islam) baik bagi hasil maupun dengan akad jual beli serta akad akad
lainnya. Prinsip keuangan syraiah ini menjadi landasan KSP EMS dalam
menyalurkan dana dan bekerjasama dengan berbagai pihak.
6. Kegiatan
Usaha Koperasi
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan
modal investasi
Customers : memanfaatkan
pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Analisis : kegiatan Usaha
Koperasi ini terdapat status dan motif anggotanya anggota sebagai
Pemilik dan sekaligus
penggunanya,owners adalah orang yang menanamkan modal investasi
Kepada pengguna koperasi
EMS dan customers adalah orang yang menikmati atau
Memanfaatkan pelayanan
usaha simpan pinjam untuk dapat mendapatkan modal dan dapat
Memenuhi kebutuhanya
masing masing.
BAB
V.SISA HASIL USAHA
1.pengertian SHU informasi dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
a. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian
(persentase) SHU anggota
c. Total
simpanan seluruh anggota
d. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah
simpanan per anggota
f. Omzet
atau volume usaha per anggota
g. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
Analisis : sesuai
koperasi EMS,koperasi EMS ditetapkan danacadangan yang telah ditetapkan dalam
rapat anggota SHU total koperasi pada satu tahun buku,bagian presentaseSHU
anggota,total simpanan seluruh anggota,omzet atauvolume usaha per anggota.
2. Rumus Pembagian SHU
- Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Analisis : rumus pembagian
SHU telah ditentukan berupa 40% cadangan koperasi,jasa anggota 40%,dana
pengurus 5%,dana karyawan 5%,dana pendidikan 5%,dana sosial 5%,dana pembangunan
lingkungan 5%,selain itu rumus pembagian SHU juga dapat diubah dan ditentukan
oleh anggota koperasi tersebut yang dilaksanakan pada rapat anggota.
3.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
a. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
c. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU
anggota dibayar secara tunai
Analisis : pada
koperasi EMS SHU yang dibagikan adalah bersumber dari anggota,selain itu
pembagian SHU anggota juga dilakukan secara transparan dan dibayar secara tunai
melalui simpan pinjam.
BAB VI.POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
· Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan
Analisis : menurut
definisi paul hubert casselman koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip
ekonomi yang melandaskan pada asaz asaz koperasi yang mengandung unsur sosial
didalamnya, telah sesuai dengan prinsip koperasi EMS yang berlandaskan sosial
karna membantu anggota/masyarakat dalam simpan pinjam modal untuk memenuhi
kebutuhanya dan dapat membantu semaksimal mungkin untuk customer koperasi EMS.
2. Rapat Anggota
Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun didalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
Analisis : koperasi
EMS selalu mengadakan rapat anggota guna bertujuan memaksimalkan kinerja
koperasi dan menetapkan suatu kinerja ataupun tetapan pada koperasi EMS.
3. Pengurus
Menurut Leon Garayon dan
Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
· Pusat
pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi
nasihat
· Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga
berkesinambungannya organisasi
· Simbol
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Analisis : koperasi EMS
beranggotakan pengawas,pengatur dan manajer yang sudah memiliki tugas masing
masing dan saling melengkapi untuk mencapai target koperasi.
5. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
(pendekatan sosiologi).
· perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Analisis : koperasi EMS
tentu saja bersifat social karna koperasi ini bertujuan untuk membantu
anggota/masyarakat dalam berusaha dalam bidang apapun,pihak koperasi pun juga
berusaha memberikan yang terbaik untuk customer agar puas.
Sumber :