KELAS : 4EB13
OLEH
BARON ADHITAMA (28212097)
M. AZMI GHANI USACH (24212900)
RIDWAN TRI ATMOJO (26212325)
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur marilah kita
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena oleh kasih dan karunia-Nyalah
kami dapat merampungkan makalah ini hingga selesai.
Makalah ini disusun dengan
tujuan untuk mengetahui penyebab kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century
yang berkaitan dengan etika profesi akuntansi. Makalah ini kami sajikan
berdasarkan pengamatan serta pengetahuan dari berbagai sumber. Makalah ini juga
kami susun dengan tujuan memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Kami menyusun makalah ini
dengan penuh berbagai rintangan, oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih
yag pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pertolongan-Nya kepada kami selama
kami merampungkan makalah ini. Kami juga berterima kasih kepada dosen mata
kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah memberikan kesempatan kepada kami
untuk menyelesaikan makalah ini. Terima Kasih juga kami sampaikan kepada semua
pihak yang telah mendukung penyelesaian makalah ini.
Tentunya makalah ini
memiliki kelebihan dan kekurangan, untuk itu kami penyusun memohon saran dan
kritik. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan dapat
bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Depok, 1 November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Etika Profesi Akuntansi
2.2 Kasus Bank Century
2.3 Peran Pemerintah
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2.Saran
3.3 Solusi
3.4 Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kasus korupsi masih banyak
terjadi di Indonesia, tidak hanya terjadi di kalangan politik atau
pemerintahan, melainkan terjadi pula di bagian perbankan. Seperti kasus Bank
Century. Kasus korupsi Bank Century ternyata membawa dampak terhadap berbagai
sektor, khususnya stabilitas politik dan perekonomian di Indonesia, terlebih
setelah hasil audit BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang
dan pelanggaran pidana dalam kasus ini, diantaranya unsur kerugian Negara,
pelanggaran undang-undang, dan ditemukannya bukti kuat rekayasa kebijakan yang
sengaja dirancang untuk penyelamatan Bank Century. Kasus ini membuat masyarakat
menjadi bingung mengenai kebenaran dari kasus tersebut.Disini kami membahas
tentang pelanggaran kasus bank century yang berkaitan dengan etika profesi
akuntansi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan etika profesi akuntansi ?
2. Bagaimana terjadinya kasus korupsi bank century ?
3. Bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi
permasalahan ini ?
1.3 Tujuan Masalah
Tujuan dari makalah ini
adalah agar kita semua selalu melihat aturan – aturan atau undang – undang
dalam memecahkan sebuah masalah. Setiap apa yang kita putuskan seharusnya, di
musyawarahkan dan juga di koordinasikan dengan pihak – pihak terkait lainya, agar
nantinya tidak ada yang dirugikan, apalagi apbila keputusan kita menyangkut
kepentingan orang banyak, setiap apa yang kita lakukan harus ada transparasi
sehingga kedepannya tidak menimbulkan konflik. Dengan hadirnya kasus bank
century, tentu akan menjadi suatu pelajaran dan juga pengalaman untuk kita
kedepannya, agar hal ini tidak sampai terjadi untuk yang kedua kalinya.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Etika Profesi Akuntansi
Etika berasal dari dari kata
Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat.Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yg baik, aturan
hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke
orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga
memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi:
a. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c. Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan
Sedangkan Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Basis Teori Etika
1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik
buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.
2. Deontolog
Deontologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan
“Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”.
Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita
dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh
agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat
ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini
merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama.
Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan
memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk
bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori
keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang
baik.
2.2 Kasus Bank Century
A. Historis
Awal terjadinya kasus Bank
Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008.Kalah
kliring adalah suatu triminologi yang dipahami oleh semua masyarakat yang
menggambarkan adanya deficit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah
pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama
peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
masalah internal yang terjadi di Bank Century
penipuan oleh manajemen bank, sehubungan dengan klien mereka. Krisis yang
dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi
karena disebabkan permasalahan internal bank tersebut. Adanya penipuan yang
dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
a. Penyelewengan dana
nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan
nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
b. Penjualan reksa dana
fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak
memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut
menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka
tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara
tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century sangat
merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring,
nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi
tunai maupun transaksi non tunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama,
nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun
dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk
meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat
memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak.
Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah
dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap
nasib dananya di Bank Century.
Tanggal 13 November 2008,
nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil,
kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya
mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak
dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century.
Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang
tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap
bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya,
produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di
Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa
produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak
aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes
dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan
para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR
untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka
dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI
yang dinilai tidak bekerja dengan baik.
Dikarenakan BI dan Bapepam
tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang
telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas
kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap
sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan
dunia perbankan Indonesia.
B. Kasus Pelanggaran Etika ( Bank Century)
Membengkaknya suntikan modal
dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa
keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta
persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Menteri Keuangan Sri Mulyani
menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik
pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century
itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan
ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi
kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin
menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century
sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat. Laporan tersebut
mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan
Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke
Bank Century.
Akibat kejanggalan temuan
tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk
menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian,
wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank
Century menjadi perdebatan di DPR.
Kronologi kasus Bank Century:
• Tahun 1989
Robert Tantular mendirikan
Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC
melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999,
Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank
Indonesia.
• Tahun 2004
Dari merger Bank Danpac,
Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank
Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut.
Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank
Century.
• Tahun 2005
Budi Sampoerna menjadi salah
satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.
• Tahun 2008
Beberapa nasabah besar Bank
Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu,
sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Diantara nasabah besar
itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
• 1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak dapat
menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian,
bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama
Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami
likuiditas.
• 13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia
Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana
permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank Indonesia
menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri
Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang
G-20 di Washington, Amerika Serikat.
• 14 November 2008
Bank Century mengajukan
permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan.
Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century
cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
• 20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan
surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan
menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas
Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank
Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008
mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52
persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8
persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan
timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank
Century kepada lembaga penjamin.
• 21 November 2008
Mantan Group Head Jakarta
Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century
menggantikan Hermanus Hasan Muslim.
• 22 November 2008
Delapan pejabat Bank Century
dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi
(Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur
Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur
Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).
• 23 November 2008
Lembaga penjamin langsung
mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai
CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan
lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa
mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
• 26 November 2008
Robert Tantular ditangkap di
kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah
Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi
sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono
mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa
simpanan mereka masih aman.
• Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang
ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.
• Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan
untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan
alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
• 3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan
lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment
Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
• 1 April 2009
Penyidik KPK hendak
menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun
penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana
penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso
Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.
• Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen
Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi
surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT
Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
• 29 Mei 2009
Kabar Susno Duadji
memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di
kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan
dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk
rupiah.
• Juni 2009
Bank Century mengaku mulai
mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$
18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara
Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar
sepeserpun pada kliennya.
• Juli 2009
KPK melayangkan surat
permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank
Century.
• Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno
Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon
selulernya.
• 2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi
pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan amad Riyanto megatakan jika ada yang
tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
• 21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan
lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan
tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro
kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762
triliun.
• 12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank
Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti
menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009,
Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman
delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.
• 27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat
memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk
menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut
DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank
Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank
Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari
yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank
Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
• 28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla
membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu
tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari
setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada
tanggal 25 Agustus 2008.
• 10 September 2009
Majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan
vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah
memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
• 30 September 2009
Laporan awal audit Badan
Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di
masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius
di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam
memberikan bantuan ke Bank Century.
• 2 Oktober 2009
Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.
• 21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan temuan
BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk
menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian,
wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank
Century menjadi perdebatan di DPR.
• 12 November 2009
139 anggota DPR dari 8
Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.
Dari kronologis tersebut
dapat dilihat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran atas penyalahgunaan aliran
dana yang telah di berikan LPS. Dimana, yang menjadi tersangka dalam kasus ini
yaitu : ST, Hermanus Hasan Muslim , Robert Tantular. RM Johanes Sarwono,
Stevanus Farok dan Umar Muchsin, Wakil Direktur Bank Century Hamidy, Pjs
Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century Darso Wijaya, Kepala
Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsadinata dan Divisi Legal Bank Century
Arga Tirta Kencana. Berdasarkan kasus diatas pasal-pasal yang dilanggar oleh
para terdakwa adalah sebagai berikut:
a. pasal
49 ayat 1 UU Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun penjara.
b. Pasal
49 ayat (2) asal 49 ayat 2 dengan hukuman minimal 3 tahun penjara,pencucian
uang Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana diubah
UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55
KUHP.
c. pasal
6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU TPPU menyatakan, setiap orang yang menerima
atau menguasasi penempatan, pentransferan, atau pembayaran harta kekayaan yang
diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda
paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.
2.3 Peran Pemerintah
Melakukan penyelidikan
mendalam terhadap kasus ini misalnya dengan membentuk tim khusus untuk audit
dan hak angket guna mengkaji kasus tersebut dan juga menangkap para pelaku yang
terlibat bahkan sebagian dari mereka sudah diberi vonis.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kasus ini sampai sekarang
masih penuh dengan misteri dan ketidakjelasan karena diduga masih banyak orang
lain yang ikut terlibat dalam kasus Bank Centuty meskipun sebagian dari orang
yang bertanggungjawab sudah diberi vonis dan putusan hukuman.Hingga saat ini
penangganan kasus skandal bailout Bank Century belum juga tuntas. Institusi
hukum belum juga mampu menemukan aktor intelektual skandal yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun.
Penyidikan kasus ini pun
seperti jalan ditempat sejak DPR membentuk Pansus pada tahun 2009 lalu. Namun,
setelah nyaris tidak terdengar, beberapa waktu terakhir ini kasus tersebut
mulai ramai dibicarakan lagi, atau tepatnya setelah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya.
Bahkan KPK telah memeriksa
Wapres Boediono terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke
Bank Century. Publik pun kini kembali menunggu apakah KPK dibawah pimpinan
Abraham Samad Cs mampu menemukan aktor intelektual skandal ini, atau kasus ini
tetap tidak tuntas.
Pemerintah lebih tertarik
terahadap selisih dana yang diperkirakan dengan dana yang dikeluarkan. Apa lagi
aliran dana itu masih misteri hingga sekarang. Dana talangan yang awalnya
diperkirakan hanya mencapai angka 600-an milyard membengkak menjadi 6,7
triliun. Berkaitan dengan pembengkakan dana ini, menurut penulis ada dua
kemungkinan penyebabnya, yakni :
1. Kinerja
aparatur Negara maupun aparatur swasta yang terkait pemberian dana talangan ini
memang sangat buruk dan lalai dalam menjalankan tugas sehingga perkiraan yang
awalnya bernilai milyaran rupiah membengkak menjadi triliunan rupiah.
2. Pembengkakan
dana talangan ini memang sengaja dibuat dan disembunyikan untuk kepentingan
politik pihak-pihak tertentu.
3.2 Saran
a. Dalam
menghadapi kasus bank Century perlunnya kerjasama dengan baik antara
pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia.
b. Pemerintah
harus bertanggung jawab kepadanasabah Bank Century agar bisa uangnya dicairkan.
c. Harusnnya
ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak
terjadi korupsi.
d. Audit
infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan,
Pemerintah Bank Indonesia.
3.3 Solusi
Dari sisi manager Bank
Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan
manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert
Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi
disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau
menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada
nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti
perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan
dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut
memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan
dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta
melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun
sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi
dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen
yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah
memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham
yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu
memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari
Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan
kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana
tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham
mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang
saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan,
karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya
pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk
mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang
saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu
tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan
pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini
nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah
merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan
Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah
telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam
artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang
bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih
investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis
terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa
investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut
dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini
kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional
menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses
kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah
mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005.
Untuk Bank-bank nasional
lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino
dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional
lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis
global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI
dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya.
Selain itu sebaiknya mereka
lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran
untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih
memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang
sama.
DAFTAR PUSTAKA