Di dalam lingkungan ini pasti banyak faktor-faktor yang
mempengaruhi, diantaranya adalah faktor ekonomi, sosial, politik, budaya dan
hukum. Sebelum membahas hubungan antara hukum, ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat, maka akan lebih baik jika kita ketahui pengertian dari ekonomi dan
hukum itu sendiri. Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan
konsumsi terhadap barang dan jasa. Dimana aspek ini adalah faktor
yang paling penting dalam kehidupan masyarakat, yang digunakan sebagai alat
kebutuhan manusia. Sedangkan hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Hukum, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat memiliki
hubungan yang sangat erat. Hukum dan ekonomi yang diorganisir secara benar akan
membawa dampak positif yaitu kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, jika kondisi
hukum dan perekonomian di sebuah negara tidak baik, maka kesejahteraan
masyarakat tidak bisa dicapai. Untuk itu, banyak hal-hal yang harus diatur
secara seimbang dan bersamaan di berbagai aspek untuk memcapai kesejahteraan
masyarakat. Disini, kita akan membahas aspek hukum dan aspek ekonomi dalam
hubungannya dengan kesejahteraan masyarakat.
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan
tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum
adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan
ekonomi. Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi,
apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak
sehat. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat
dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu
sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya,
sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
Nah, sekarang kita bahas apakah hubungan ekonomi dan hukum
terhadap kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan sosial bagi rakyat
Indonesia masih menjadi mimpi, dan tidak pernah ada yang berani menjamin dan
memastikan kesejahteraan sosial ini dapat terwujud dan dirasakan oleh seluruh
rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi
dengan kesejahteraan masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka
tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan
pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih
baik hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat
mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran
berkurang otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi
deminstrasi akibat ketidakpuasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun
apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan
penghasilan yang mereka terima. Jadi dapat disimpulkan, apabila tujuan-tujuan
hukum ekonomi dapat berjalan dengan baik maka kesejahteraan masyarakat dapat
tercipta dengan mudah. Dengan kesejahteraan masyarakat yang baik, maka Negara
tersebut akan membaik pula ekonominya.
Maka dari itu peran pemerintah sangatlah penting untuk
kesejahteraan masyarakat dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan hokum. Andai
saja hokum di Indonesia ini baik dan tegas, tidak ada para koruptor-koruptor
yang merugikan orang banyak pasti ekonomi Indonesia juga akan membaik. Pasti
kesejahteraan masyarakat Indonesia masih bisa diatasi, seperti pengangguran,
kemiskinan, inflasi dan lain-lain. Itu mengapa ekonomi dan hukum sangatlah
berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Lima prioritas langkah kebijakan pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
Pertama, percepatan
peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Yang perlu diperhatikan lebih oleh
pemerintah adalah mendahulukan masyarakat miskin dalam pembagian subsidi.
Berikan mereka perhatian dan bimbingan.
Jangan juga membuat mereka menjadi ketergantungan. Beri
mereka pelatihan-pelatihan kerja. Agar mereka juga terpacu untuk bebas dari
kemiskinan dengan pekerjaan yang lebih baik.
Kedua, peningkatan
kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Inilah hal yang sebenanya paling
penting. Karena kebanyakan SDM Indonesia gengsi atau terlalu cuek dengan
perkembangan atau perubahan yang terjadi dalam dunia kerja. Sehingga kebanyakan
daripada mereka kurang meng-update kemampuan demi kualitas diri mereka. Maka
dari itu pemerintah menberikan motivasi kepada para pekerja untuk lebih
berinovasi dan memperbaiki kualitas lebih baik lagi. Dengan cara tes
kemampuan/pengetahuan di setiap tahun atau setiap bulan.
Ketiga, pemantapan
reformasi birokrasi dan hukum serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional.
Hal ini berkaitan dengan hukum ekonomi juga. Dengan adanya hukum yang adil
tentunya reformasi birokrasi akan lebih kokoh. Jaminan akan keamanan nasional
juga dapat membuat kesejahteraan pada rakyat. Karena rasa aman dan nyaman akan
membuat masyarakat lebih sejahtera.
Keempat, penguatan
perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian,
infrastruktur dan energi. Hal ini tentunya sangat diharapkan oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Tapi realitanya hanya berlangsung 30-40% hal ini tentunya
sangat disayangkan. Mengingat Indonesia kaya akan hasil bumi dan tanah yang
bagus.
Kelima yaitu
peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tentunya dan
seharusnya peningkatan pengelolaan sumber daya alam harus terus ditingkatkan.
Pemerintah sudah melakukannya.
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Menurut Sunaryati Hartono, ekonomi
adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan sosial, hukum ekonomi tersebut
mempunyai 2 aspek, yaitu; Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi
dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2
yaitu : Pertama, Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara Nasional.
Kedua, Hukum Ekonomi social, adalah
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
- Asas manfaat
- Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
- Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
- Asas usaha bersama atau kekeluargaan
- Asas demokrasi ekonomi.
- Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar