Kamis, 24 April 2014

HUBUNGAN ANTARA HUKUM, EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT




Di dalam lingkungan ini pasti banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya adalah faktor ekonomi, sosial, politik, budaya dan hukum. Sebelum membahas hubungan antara hukum, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka akan lebih baik jika kita ketahui pengertian dari ekonomi dan hukum itu sendiri. Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Dimana aspek ini adalah faktor yang paling penting dalam kehidupan masyarakat, yang digunakan sebagai alat kebutuhan manusia. Sedangkan hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Hukum, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat. Hukum dan ekonomi yang diorganisir secara benar akan membawa dampak positif yaitu kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, jika kondisi hukum dan perekonomian di sebuah negara tidak baik, maka kesejahteraan masyarakat tidak bisa dicapai. Untuk itu, banyak hal-hal yang harus diatur secara seimbang dan bersamaan di berbagai aspek untuk memcapai kesejahteraan masyarakat. Disini, kita akan membahas aspek hukum dan aspek ekonomi dalam hubungannya dengan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

Nah, sekarang kita bahas apakah hubungan ekonomi dan hukum terhadap kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia masih menjadi mimpi, dan tidak pernah ada yang berani menjamin dan memastikan kesejahteraan sosial ini dapat terwujud dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi akibat ketidakpuasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima. Jadi dapat disimpulkan, apabila tujuan-tujuan hukum ekonomi dapat berjalan dengan baik maka kesejahteraan masyarakat dapat tercipta dengan mudah. Dengan kesejahteraan masyarakat yang baik, maka Negara tersebut akan membaik pula ekonominya.

Maka dari itu peran pemerintah sangatlah penting untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan hokum. Andai saja hokum di Indonesia ini baik dan tegas, tidak ada para koruptor-koruptor yang merugikan orang banyak pasti ekonomi Indonesia juga akan membaik. Pasti kesejahteraan masyarakat Indonesia masih bisa diatasi, seperti pengangguran, kemiskinan, inflasi dan lain-lain. Itu mengapa ekonomi dan hukum sangatlah berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Lima prioritas langkah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
Pertama, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Yang perlu diperhatikan lebih oleh pemerintah adalah mendahulukan masyarakat miskin dalam pembagian subsidi. Berikan mereka perhatian dan bimbingan. 
Jangan juga membuat mereka menjadi ketergantungan. Beri mereka pelatihan-pelatihan kerja. Agar mereka juga terpacu untuk bebas dari kemiskinan dengan pekerjaan yang lebih baik.

Kedua, peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Inilah hal yang sebenanya paling penting. Karena kebanyakan SDM Indonesia gengsi atau terlalu cuek dengan perkembangan atau perubahan yang terjadi dalam dunia kerja. Sehingga kebanyakan daripada mereka kurang meng-update kemampuan demi kualitas diri mereka. Maka dari itu pemerintah menberikan motivasi kepada para pekerja untuk lebih berinovasi dan memperbaiki kualitas lebih baik lagi. Dengan cara tes kemampuan/pengetahuan di setiap tahun atau setiap bulan. 

Ketiga, pemantapan reformasi birokrasi dan hukum serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional. Hal ini berkaitan dengan hukum ekonomi juga. Dengan adanya hukum yang adil tentunya reformasi birokrasi akan lebih kokoh. Jaminan akan keamanan nasional juga dapat membuat kesejahteraan pada rakyat. Karena rasa aman dan nyaman akan membuat masyarakat lebih sejahtera.

Keempat, penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi. Hal ini tentunya sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tapi realitanya hanya berlangsung 30-40% hal ini tentunya sangat disayangkan. Mengingat Indonesia kaya akan hasil bumi dan tanah yang bagus. 

Kelima  yaitu peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tentunya dan seharusnya peningkatan pengelolaan sumber daya alam harus terus ditingkatkan. Pemerintah sudah melakukannya. 

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
 Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut  Sunaryati Hartono, ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan sosial, hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek, yaitu;  Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2 yaitu : Pertama, Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
Kedua, Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
  1. Asas manfaat
  2. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
  3. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
  4. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
  5. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
  6. Asas demokrasi ekonomi.
  7. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar