Minggu, 04 Oktober 2015

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi


Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah factor utama yang penting dalam bekerja di suatu perusahaan. Karena keselamatan, & kesehatan kerja sangat berpengaruh terhadap produktivitas para pekerja perusahaan. Bila ada masalah yang melibatkan factor ini maka akan berdampak buruk bagi perusahaan yang mengakibatkan terganggunya ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, tidak hanya itu dampak lebih buruk bisa terjadi yaitu dapat menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan.
Freeport merupakan perusahaan tambang internasional utama yang beroperasi yaitu menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. Perusahaan besar ini ternyata memilki kelemahan manajerial dan operasional yang menyebabkan terjadinya kasus pelanggaran dan kecelakaan kerja, membuat kasus serupa semakin banyak dan semakin memprihatinkan diindonesia. Jika semakin banyak kasus kecelakaan kerja akan berdampak buruk bagi investasi.
untuk menanggulangi terjadinya kasus-kasus kecelakaan kerja, diperlukan upaya-upaya maksimal untuk meminimalisasi risiko dan mencegah penyebab-penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja, dengan menggencarkan program sosialisasi K3 untuk  meningkatkan kesadaran dan pemahaman K3 dengan sasaran pimpinan pemerintah daerah, pengusaha dan para pekerja, agar terbentuknya lingkungan pekerja yang sehat, yang mendukung jalannya kegiatan perusahaan untuk menjadi lembaga yang sehat.

PT Freeport Indonesia
Merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Kompleks tambang milik kami di Grasberg merupakan salah satu penghasil tunggal tembaga dan emas terbesar di dunia, dan mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil yang terbesar di dunia, selain cadangan tunggal emas terbesar di dunia. Grasberg berada di jantung suatu wilayah mineral yang sangat melimpah, di mana kegiatan eksplorasi yang berlanjut membuka peluang untuk terus menambah cadangan kami yang berusia panjang.

Tentang Freeport-McMoRan
Freeport-McMoRan (FCX) merupakan perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. FCX mengelola beragam aset besar berusia panjang yang tersebar secara geografis di atas empat benua, dengan cadangan signifikan terbukti dan terkira dari tembaga, emas dan molybdenum. Mulai dari pegunungan khatulistiwa di Papua, Indonesia, hingga gurun-gurun di Barat Daya Amerika Serikat, gunung api megah di Peru, daerah tradisional penghasil tembaga di Chile dan peluang baru menggairahkan di Republik Demokrasi Kongo, kami berada di garis depan pemasokan logam yang sangat dibutuhkan di dunia.
Freeport-McMoRan merupakan perusahaan publik di bidang tembaga yang terbesar di dunia, penghasil utama di dunia dari molybdenum – logam yang digunakan pada campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi pelumas – serta produsen besar emas. Selaku pemimpin industri, FCX telah menunjukkan keahlian terbukti untuk teknologi maupun metode produksi menghasilkan tembaga, emas dan molybdenum. FCX menyelenggarakan kegiatan melalui beberapa anak perusahaan utama; PTFI, Freeport-McMoRan Corporation dan Atlantic Copper.
PT Freeport Indonesia mengikuti Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan dari International Council on Mining and Metals (ICMM / Dewan International tentang Pertambangan dan Logam) dan Pedoman Pelaporan Berkelanjutan dari Global Reporting Initiative (GRI)

KASUS – KASUS PT. FREEPORT INDONESIA
1.    Kecelakaan Freeport
Tim Investigasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan lima rekomendasi untuk PT Freeport Indonesia, terkait kasus kecelakaan antara Haul Truck dengan jip Toyota pada 27 September 2014. Tim menilai ada kelemahan manajerial dan operasional dalam kecelakaan yang menewaskan 4 pekerja
      Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, Bambang Susigit, lima rekomendasi itu adalah sosialisasi Prosedur Pengoperasian Standar (PPS) Grasberg Operations Department tentang pengoperasian Haul Truck. Waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk melaksanakan poin rekomendasi pertama ini adalah maksimal tiga minggu.
Rekomendasi kedua adalah memastikan komunikasi antar unit mobile equipment dapat berjalan dengan baik maksimal dalam waktu sepekan. Ketiga, pemerintah meminta Freeport meningkatkan koordinasi antara pengawas dan operator dalam melaksanakan tugas secara berkelanjutan.
Rekomensasi keempat, Freeport didesak untuk membuat standar proses pembuatan fasilitas infrastruktur yang terkait dengan pengaturan lalu lintas. Hal ini merujuk pada rambu pemisah jalan, di rute yang ekstrem dan cenderung berbahaya.
Rekomendasi kelima adalah melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko terhadap tempat parkir mobile equipment dan jalan tambang aktif di seluruh area Grasberg dalam waktu sepekan. "Jika yang kelima ini sudah dilaksanakan dan hasilnya meyakinkan, saya bisa merekomendasikan agar aktivitas tambang kembali dibuka," ujar Bambang.

2.    Keselamatan Kerja di Daerah Rendah
Pemerintah daerah dinilai sangat rendah perhatiannya pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, contoh kasus pelanggaran keselamatan kerja ialah meninggalnya 11 orang pekerja Freeport karena tertimbun reruntuhan terowongan. Kasus yang juga mengenaskan ialah disiksanya para pekerja di perusahaan kuali di Tangerang.
Muhaimin berujar, pemerintah tidak ingin kasus semacam Freeport dan kasus pabrik kuali Tangerang terus terulang. Oleh karena itu pemerintah pusat meminta perhatian dan peranan pemerintah daerah terhadap pembangunan ketenagakerjaan di wilayahnya harus ditingkatkan.
            “Kita butuh kerjasama di daerah karena semakin banyak kasus kecelakaan kerja akan berdampak buruk bagi investasi,” katanya berdasarkan siaran pers yang diterima SINDO, Minggu (26/5/2013).
Menurutnya, selama ini perhatian dan kepedulian daerah tehadap pelaksanaan sistem  Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Indonesia 2012 indikator Kondisi Lingkungan Kerja hanya mencapai angka 3,71 (rendah) atau menurun dibanding  2011 yang mencapai angka indeks 5,02 (menengah-kebawah).
Muhaimin mengatakan untuk menanggulangi terjadinya kasus-kasus kecelakaan kerja, diperlukan upaya-upaya maksimal untuk meminimalisasi risiko dan mencegah penyebab-penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja.
“Program sosialisasi K3 terus kita gencarkan untuk  meningkatkan kesadaran dan pemahaman K3 dengan sasaran pimpinan pemerintah daerah, pengusaha dan para pekerja,” terangnya.
            Dia menjelaskan, kecelakaan kerja tidak hanya dapat menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan. Namun juga dapat memengaruhi produktivitas, kesejahteraan masyarakat dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pelaksanaan K3 juga merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting. Pasalnya, akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Dia pun berharap, dengan kesadaran dari semua pihak maka 2015 akan terwujud Indonesia Berbudaya K3.
Berdasarkan data, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 50/2012  tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April ini merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. Terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, “ kata Muhaimin.
Untuk mendukung hal tersebut, Muhaimin berjanji, pemerintah akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang,untuk menangani sekitar 216.547perusahaan.
            Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang dan PNS 563 orang.

            Analisis
dari kasus yang terjadi pada PT. Freeport Indonesia dikarenakan belum menerapkan 5 etika profesi akuntansi yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, standar teknis. Berikut adalah etika profesi akuntansi yang dilanggar :
1.      Tanggung jawab profesi, keperhatian dan kepedulian dari pihak terkait yang bertanggung jawab kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk para pekerjanya terutama pekerja dari pekerja lapangan.
 2.      Kepentingan publik, melanggar dalam hal lingkungan sehingga juga mengakibatkan kecelakaan kerja terhadap karyawan, dan merusak lingkungan karena melakukan peledakan
3.      Integritas, pihak perusahaan terkait tidak menjaga integritasnya karena diduga melanggar sistem manajemen K3 yang berlaku di Indonesia.
4.      Objektivitas, pelaksanaan kegiatan perusahaan ini kurang efektif karna mengancam kesejahteraan pekerja.
5.      Standar teknis, melemahnya manajerial dan operasional berarti perusahaan ini memiliki standar teknis yang kurang baik, karna mengganggu keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja.

            Solusi
      perusahaan – perusahaan yang belum menerapkan sistem K3 untuk mulai menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja kepada pekerjanya, baik pekerja dalam manajemen perkantoran maupun pekerja lapangan. Penerapan bisa berupa tentang pemberian pelatihan K3 kepada para pekerja. Selain itu juga memberikan jaminan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.