Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah factor utama yang penting dalam
bekerja di suatu perusahaan. Karena keselamatan, & kesehatan kerja sangat
berpengaruh terhadap produktivitas para pekerja perusahaan. Bila ada masalah
yang melibatkan factor ini maka akan berdampak buruk bagi perusahaan yang
mengakibatkan terganggunya ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan,
produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, tidak hanya itu dampak
lebih buruk bisa terjadi yaitu dapat menyebabkan kematian, kerugian
materi, moril dan pencemaran lingkungan.
Freeport merupakan perusahaan tambang internasional utama yang
beroperasi yaitu menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap
bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak memasarkan konsentrat yang
mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. Perusahaan besar
ini ternyata memilki kelemahan manajerial dan operasional yang menyebabkan
terjadinya kasus pelanggaran dan kecelakaan kerja, membuat kasus serupa semakin
banyak dan semakin memprihatinkan diindonesia. Jika semakin
banyak kasus kecelakaan kerja akan berdampak buruk bagi investasi.
untuk menanggulangi terjadinya kasus-kasus kecelakaan kerja, diperlukan
upaya-upaya maksimal untuk meminimalisasi risiko dan mencegah penyebab-penyebab
utama terjadinya kecelakaan kerja, dengan menggencarkan program sosialisasi K3
untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman K3 dengan sasaran pimpinan
pemerintah daerah, pengusaha dan para pekerja, agar terbentuknya lingkungan
pekerja yang sehat, yang mendukung jalannya kegiatan perusahaan untuk menjadi lembaga
yang sehat.
PT Freeport Indonesia
Merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan. PTFI menambang,
memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas
dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi
Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan
perak ke seluruh penjuru dunia.
Kompleks tambang milik kami di Grasberg merupakan salah satu penghasil
tunggal tembaga dan emas terbesar di dunia, dan mengandung cadangan tembaga
yang dapat diambil yang terbesar di dunia, selain cadangan tunggal emas
terbesar di dunia. Grasberg berada di jantung suatu wilayah mineral yang sangat
melimpah, di mana kegiatan eksplorasi yang berlanjut membuka peluang untuk
terus menambah cadangan kami yang berusia panjang.
Tentang Freeport-McMoRan
Freeport-McMoRan (FCX) merupakan perusahaan tambang internasional utama
dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. FCX mengelola beragam
aset besar berusia panjang yang tersebar secara geografis di atas empat benua,
dengan cadangan signifikan terbukti dan terkira dari tembaga, emas dan
molybdenum. Mulai dari pegunungan khatulistiwa di Papua, Indonesia, hingga
gurun-gurun di Barat Daya Amerika Serikat, gunung api megah di Peru, daerah
tradisional penghasil tembaga di Chile dan peluang baru menggairahkan di
Republik Demokrasi Kongo, kami berada di garis depan pemasokan logam yang
sangat dibutuhkan di dunia.
Freeport-McMoRan merupakan perusahaan publik di bidang tembaga yang
terbesar di dunia, penghasil utama di dunia dari molybdenum – logam yang
digunakan pada campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk kimia, dan
produksi pelumas – serta produsen besar emas. Selaku pemimpin industri, FCX
telah menunjukkan keahlian terbukti untuk teknologi maupun metode produksi
menghasilkan tembaga, emas dan molybdenum. FCX menyelenggarakan kegiatan
melalui beberapa anak perusahaan utama; PTFI, Freeport-McMoRan Corporation dan
Atlantic Copper.
PT Freeport Indonesia mengikuti Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan
dari International Council on Mining and Metals (ICMM / Dewan International
tentang Pertambangan dan Logam) dan Pedoman Pelaporan Berkelanjutan dari Global
Reporting Initiative (GRI)
KASUS – KASUS PT. FREEPORT INDONESIA
1. Kecelakaan Freeport
Tim Investigasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
mengeluarkan lima rekomendasi untuk PT Freeport Indonesia, terkait kasus
kecelakaan antara Haul Truck dengan jip Toyota pada 27
September 2014. Tim menilai ada kelemahan manajerial dan operasional dalam
kecelakaan yang menewaskan 4 pekerja
Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, Bambang Susigit, lima rekomendasi itu adalah sosialisasi Prosedur Pengoperasian Standar (PPS) Grasberg Operations Department tentang pengoperasian Haul Truck. Waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk melaksanakan poin rekomendasi pertama ini adalah maksimal tiga minggu.
Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, Bambang Susigit, lima rekomendasi itu adalah sosialisasi Prosedur Pengoperasian Standar (PPS) Grasberg Operations Department tentang pengoperasian Haul Truck. Waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk melaksanakan poin rekomendasi pertama ini adalah maksimal tiga minggu.
Rekomendasi kedua adalah memastikan komunikasi antar unit mobile
equipment dapat berjalan dengan baik maksimal dalam waktu sepekan.
Ketiga, pemerintah meminta Freeport meningkatkan koordinasi antara pengawas dan
operator dalam melaksanakan tugas secara berkelanjutan.
Rekomensasi keempat, Freeport didesak untuk membuat standar proses
pembuatan fasilitas infrastruktur yang terkait dengan pengaturan lalu lintas.
Hal ini merujuk pada rambu pemisah jalan, di rute yang ekstrem dan cenderung
berbahaya.
Rekomendasi kelima adalah melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan
pengendalian risiko terhadap tempat parkir mobile equipment dan
jalan tambang aktif di seluruh area Grasberg dalam waktu sepekan. "Jika
yang kelima ini sudah dilaksanakan dan hasilnya meyakinkan, saya bisa
merekomendasikan agar aktivitas tambang kembali dibuka," ujar Bambang.
2. Keselamatan Kerja di
Daerah Rendah
Pemerintah daerah dinilai sangat rendah perhatiannya pada Keselamatan dan
Kesehatan Kerja(K3).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
mengatakan, contoh kasus pelanggaran keselamatan kerja ialah meninggalnya 11
orang pekerja Freeport karena tertimbun reruntuhan terowongan. Kasus yang juga
mengenaskan ialah disiksanya para pekerja di perusahaan kuali di Tangerang.
Muhaimin berujar, pemerintah tidak ingin kasus semacam Freeport dan kasus
pabrik kuali Tangerang terus terulang. Oleh karena itu pemerintah pusat meminta
perhatian dan peranan pemerintah daerah terhadap pembangunan ketenagakerjaan di
wilayahnya harus ditingkatkan.
“Kita butuh kerjasama di daerah karena semakin banyak kasus kecelakaan kerja akan berdampak buruk bagi investasi,” katanya berdasarkan siaran pers yang diterima SINDO, Minggu (26/5/2013).
“Kita butuh kerjasama di daerah karena semakin banyak kasus kecelakaan kerja akan berdampak buruk bagi investasi,” katanya berdasarkan siaran pers yang diterima SINDO, Minggu (26/5/2013).
Menurutnya, selama ini perhatian dan kepedulian daerah tehadap pelaksanaan
sistem Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK)
Indonesia 2012 indikator Kondisi Lingkungan Kerja hanya mencapai angka 3,71
(rendah) atau menurun dibanding 2011 yang mencapai angka indeks 5,02
(menengah-kebawah).
Muhaimin mengatakan untuk menanggulangi terjadinya kasus-kasus kecelakaan
kerja, diperlukan upaya-upaya maksimal untuk meminimalisasi risiko dan mencegah
penyebab-penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja.
“Program sosialisasi K3 terus kita gencarkan untuk meningkatkan
kesadaran dan pemahaman K3 dengan sasaran pimpinan pemerintah daerah, pengusaha
dan para pekerja,” terangnya.
Dia menjelaskan, kecelakaan kerja tidak hanya dapat menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan. Namun juga dapat memengaruhi produktivitas, kesejahteraan masyarakat dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pelaksanaan K3 juga merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting. Pasalnya, akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Dia pun berharap, dengan kesadaran dari semua pihak maka 2015 akan terwujud Indonesia Berbudaya K3.
Dia menjelaskan, kecelakaan kerja tidak hanya dapat menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan. Namun juga dapat memengaruhi produktivitas, kesejahteraan masyarakat dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pelaksanaan K3 juga merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting. Pasalnya, akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Dia pun berharap, dengan kesadaran dari semua pihak maka 2015 akan terwujud Indonesia Berbudaya K3.
Berdasarkan data, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
(PP) No 50/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3). Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada tanggal 12 April ini merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU No
13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan
efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan
terintegrasi. Terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau
perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan kerja
seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, “ kata
Muhaimin.
Untuk mendukung hal tersebut, Muhaimin berjanji, pemerintah akan
mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Menurut data
Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384
orang,untuk menangani sekitar 216.547perusahaan.
Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang dan PNS 563 orang.
Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang dan PNS 563 orang.
Analisis
dari kasus yang terjadi pada PT. Freeport Indonesia dikarenakan belum
menerapkan 5 etika profesi akuntansi yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektivitas, standar teknis. Berikut adalah etika profesi
akuntansi yang dilanggar :
1. Tanggung jawab
profesi, keperhatian dan kepedulian dari pihak terkait yang bertanggung jawab
kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk para pekerjanya
terutama pekerja dari pekerja lapangan.
2. Kepentingan publik, melanggar dalam hal lingkungan sehingga juga
mengakibatkan kecelakaan kerja terhadap karyawan, dan merusak lingkungan karena
melakukan peledakan
3. Integritas, pihak
perusahaan terkait tidak menjaga integritasnya karena diduga melanggar sistem
manajemen K3 yang berlaku di Indonesia.
4. Objektivitas,
pelaksanaan kegiatan perusahaan ini kurang efektif karna mengancam
kesejahteraan pekerja.
5. Standar teknis, melemahnya manajerial
dan operasional berarti perusahaan ini memiliki standar teknis yang kurang
baik, karna mengganggu keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja.
Solusi
perusahaan – perusahaan yang belum
menerapkan sistem K3 untuk mulai menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja
kepada pekerjanya, baik pekerja dalam manajemen perkantoran maupun pekerja
lapangan. Penerapan bisa berupa tentang pemberian pelatihan K3 kepada para
pekerja. Selain itu juga memberikan jaminan terhadap keselamatan dan kesehatan
kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar